Dimuat di rumahpemilu.org :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Dalam sistem demokrasi, bentuk partisipasi masyarakat akan tampak jelas pada momen pemilihan umum dalam hal ini pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang akan diadakan secara serentak pada akhir tahun ini. Maka dari itu pemilihan umum dalam sistem demokrasi dikatakan sebagai pesta rakyat untuk berdemokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, menyiapkan opsi peraturan yang mengatur keseluruhan pelaksanaan, mulai dari aturan-aturan kampanye hingga tata cara pemilukada, belumlah dapat menggaransi keutuhan demokrasi.
Baca Selengkapnya disini...
Komentar
Posting Komentar